PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab_ Kotawaringin Barat (Kobar) menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.

Terkait itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Barat Achmad Rois menyampaikan, pihaknya mendukung dan akan mengikuti kebijakan tersebut guna pencegahan covid-19.

"PPKM level 3 serentak se Indonesia rencananya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 mendatang. Di Kobar juga akan diberlakukan sama," kata Ahmad Rois saat dikonfirmasi, Minggu, 21 November 2021.

Dia menyebutkan, kondisi perkembangan penyebaran covid-19 di Kobar saat ini naik turun. Sempat beberapa hari nihil kasus aktif, namun kini kembali ditemukan orang terkonfirmasi positif.

"Kasus covid-19 di Kobar trennya naik turun, tentu kita saat ini masih waspada dan tetap ketat menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan sumber dari Kemendagri ada 10 aturan PPKM leevel 3 yang diterapkan mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, di antaranya :

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

--page

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5.Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin covid-19 dosis pertama.

6.Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

7.Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9.Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10.Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (DANANG/B-11)