MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama tim Satgas Covid-19 menggelar rapat membahas permohonan pemindahan makan pasien Covid-19.

Rapat dipimpin Asisten sekda bidang perekonomian dan pembangunan Rahmad Muratni dan Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara Eveready Noor serta diahdiri mewakili Kadis Kesehatan H Domi Sro, mewakili Kadis Perhubungan H Bikan, kabid Rehabilitasi Dinas Sosial PMD Walter.

Kemudian Kabid Darlog BPBD Rizali Hadi, mewakili Dandim 1013 Muara Teweh, Pasi Intel Lettu Inf Edy Sugiarto, pihak pemohon Martan Sitaboyan, Camat Gunung Timang Arson dan Kades Kandui Pujian serta undangan lainnya.

Dalam rapat ini Dandim 1013 Muara Teweh melalui Pasi Intel Lettu Inf Edy Sugiarto mengatakan dengan menimbang masukan dari peserta rapat hari ini akan di ditindak lanjuti dan akan dibuatkan surat permohonan ijin kepada tim Satgas Covid-19.

Lettu Inf Edy Sugiarto menambahkan dalam hal permohonan ini yang berhak menentukan ijin iya atau tidaknya permohonan pemindahan makam pasien Covid-19 ini ada pihak berwenang yaitu tim Satgas Covid-19.

--page

"Yang berwenang menentukan pemindahan makam pasien adalah tim Satgas Covid-19. Namun apapun itu nanti putusan dari tim Satgas Covid-19 kita harus bisa mendukung penuh dan wajib mematuhinya, untuk itu mari kita tunggu dengar putusan dari tim Satgas Covid-19 nantinya," katanya, Minggu 21 November 2021.

Dalam pelaksanaan kegiatan rapat ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sampai kegiatan rapat membahas permohonan pemindahan makam pasien Covid-19 berjalan dengan tertib, aman dan kondusif. (RAMADHANI/B-6)