BORNEONEWS, Palangka Raya - Syahrudinnur alias Anton Nius alias Toton divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam rumusan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," katanya, Senin 22 November 2021.
Vonis itu tidak berkurang dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yakni dituntut selama 1 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi Selasa 24 Agustus 2021 pukul 17.30 WIB. Waktu itu terdakwa datang ke rumah Fauzi yang berada di Jalan Bukit Palangka, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya.
Saat itu terdakwa diajak makan oleh Fauzi, namun saat itu terdakwa ditegur oleh Evy supaya setelah makan piring kotornya langsung dicucikan.
--page
Mendengar hal itu terdakwa tidak terima dan langsung marah-marah kepada Evy dengan mengambil kapak dan langsung mengacungkan kearah Evy sambil mengatakan ku bunuh kamu.
Melihat hal itu korban langsung teriak dan mendengar teriakan korban, Fauzi bersama Latif berusaha merebut kapak yang dibawa terdakwa namun tidak berhasil sehingga, kemudian kapak tersebut oleh terdakwa di lempar dan mengenai jendela kaca hingga pecah. (NOPRI/B-6)









