BORNEONEWS, Sampit - Komplotan penggelap CPO Tony Hariyanto dan Samiran mulai disidangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 22 November 2021.
Dalam sidang itu jaksa masih membacakan dakwaannya, dan keduanya tidak membantah atas uraian penuntut umum tersebut. "Hadirkan saksi pada sidang pekan mendatang," ucap hakim yang diketuai Edi Rosandi tersebut.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan Tony bekerjasama dengan Samiran sopir truk CPO untuk menggelapkan CPO milik PT Agro Bukit
Tony bertugas sebagai operator pengisian CPO di perusahaan, adapun perbuatan itu dilakukan dengan cara Samiran mengisi CPO, di mana keduanya bersepakat akan menjual CPO itu.
Agar tidak diketahui Samiran kembali lagi mengisi untuk menutupi CPO yang sudah terjual tersebut melalui terdakwa Tony.
--page
Saat perbuatan Samiran diketahui, akhirnya terbongkar kalau Tony ikut membantunya. Dalam kasus ini terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dari Mei 2021 hingga 18 September 2021 sebanyak 9 kali. (NACO/B-6)









