PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Febryansuska alias Ryan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanie Anggraini.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP," ungkapnya, Senin 22 November 2021.

Dalam fakta sidang, Rabu 28 Juli 2021 pukul 04.30 WIB, saat itu terdakwa ingin mengunjungi rumah temannya di Jalan Rajawali I dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Namun ketika sampai disekitar tikungan Jalan Galaxy Raya, Kota Palangka Raya terdakwa melihat korban Ani Nuraini sedang mengendarai sepeda motor sendirian dan keadaan sekitar saat itu sepi, lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga milik korban.

Karena ada niat terdakwa kemudian mengikuti korban dari belakang dan saat itu terdakwa memepet sepeda motor korban dari sebelah kiri dan langsung menarik paksa tas milik korban hingga tali tas tersebut putus, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan korban.

--page

Dari dalam korban tersebut, terdakwa mengambil 1 unit HP merek Oppo F5 warna Gold dan uang Rp 90.000. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp 2.500.000. (NOPRI/B-6)