BORNEONEWS, Sampit - Konflik di tubuh kepengurusan Koperasi Santuai Jaya masih berlanjut terlihat pada Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang deadlock.
RALB itu dilaksanakan untuk dilakukan pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas yang digelar di Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut pihak pelaksana rapat, Taufiqurahman Rijali bahwa pelaksanaan RALB yang digelar tersebut, dilaksanakan agar dapat menentukan kepengurusan yang sah dalam tubuh Koperasi Santuai Jaya, sesuai arahan dan permintaan Bupati dan Dinas Koperasi Kotim.
Pasalnya hasil dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pemilihan Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya yang digelar pada Juni 2021 dinyatakan belum sah oleh Dinas Koperasi Kotim, sehingga dianggap perlu untuk dilaksankan RALB pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya.
"Pelaksanaan RALB ini berdasarkan arahan Bupati dan Dinas Koperasi Kotim, karena RAT yang dilaksanakan pada Juni 2021 lalu hasilnya tersebut dianggap belum sah, karena tidak memenuhi kententuan serta aturan yang diatur baik didalam AD-ART Koperasi sendiri maupun ketentuan perundang-undangan perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 ," Ungkap Ketua Pelaksana Rijali, Senin, 22 November 2021.
Pelaksanaan RALB yang digelar Minggu, 22 November 2021 telah menuai perotes dari pihak Suwa Fransiska yang mengklaim mereka sebagai ketua yang sah terpilih pada Juni 2021.
--page
RALB yang diminta Bupati Kotim dan Dinas Koperasi tersebut dikatakannya sangat tidak berdasar dan juga melanggar AD-ART Koperasi Santuai Jaya, serta tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak menginginkan adanya pemilihan ulang apalagi RALB ini tidak sesuai aturan, RALB ini bisa dilaksanakan harus diajukan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota," kata Suwa Fransiska.
Sementara menurut Kapala Bidang Perkoperasian Annas, RALB ini dilaksanakan bedasarkan arahan Bupati Kotim, di mana sebelumnya RAT yang di laksanakan pada Juni 2021 lalu dianggap belum memenuhi ketentuan dan perundangan-undangan Perkoperasian yang berlaku, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya.
"RALB ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari Bupati Kotim, supaya Konflik Internal ditubuh Koperasi Santuai Jaya cepat diselesaikan, harapan kami dari Dinas Koperasi Kotim, Kekosongan pengurus Koperasi Santuai ini agar cepat mendapatkan kepengurusan yang sah, sehingga Koperasi ini dapat bejalan kembali.
Tambah Annas karena RALB yang dilaksanakan belum memenuhi koorum, sehingga disepakati untuk dilakukan penundaan, dan telah disepakati akan dilaksanakan kembali pada pekan mendatang. (NACO/B-6)









