BORNEONEWS, Palangka Raya - Lamsiah divonis penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 24,03 gram.
"Mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," ucap Majelis Hakim Alfon saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 22 November 2021
Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun.
Pada persidangan sebelumnya diketahui terdakwa ditangkap kepolisian pada 12 Agustus 2021 di pinggir Jalan Morist Ismail, Kota Palangka Raya.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bersih 24,03 gram beserta telepon genggam di dalam tas yang terdakwa pakai.
--page
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Suharni (berkas terpisah) yang diambil bersama dengan Abdul Miad dan Puadi (berkas terpisah)
Ketiganya berangkat ke Banjarmasin untuk menjemput Suharni pada 11 Agustus 2021. Usai sampai di Palangka Raya Suharni membagikan paket sabu yang telah dipesan oleh terdakwa sebelumnya. (APRIANDO/B-6)









