BORNEONEWS, Palangka Raya - SP, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menjadi terdakwa perkara penipuan bermodus calo penerimaan tenaga honorer hingga meraup keuntungan Rp 116.880.000.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 22 November 2021 yang dipimpin majelis hakim Irfanul Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi.
Dalam persidangan terungkap, SP menjanjikan kepada korban bahwa dapat memberikan pekerjaan sebagai tenaga Honorer di Kantor Gubenur Kalteng.
"Saya memberikan uang pertama Rp 7,5 juta dan mengantarkan berkas, kemudian selanjutnya ada kekurangan untuk biaya kesehatan dan lainnya, setiap hari ada tagihan dari SP, sehingga nominal transferan sebanyak 27 juta yang sudah saya berikan," kata salah satu Saksi Sri Andeni saat memberikan keterangan saat persidangan berlangsung.
Sri mengungkapkan, terdakwa membuat dirinya yakin karena ditawarkan posisi untuk mengganti tenaga honorer yang sudah berhenti atau keluar dari pekerjaannya.
--page
"Saya ditawarkan tenaga honorer pengganti, atau sudah keluar dan yang tahu ada kekosongan hanya mereka saja. Terdakwa juga mengaku bekerja di kantor Gubernur," ucapnya.
Sementara itu salah satu saksi Agung juga mengungkapkan dirinya dijanjikan langsung bekerja di kantor Gubernur bagian perundangan- undangan.
"Saya menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 6 juta, kemudian dihubungi lagi membayar biaya baju dinas sebesar Rp 1 juta dan diminta lagi untuk cek kesehatan Rp 1 juta, dan ada lagi biaya pelatihan hingga jumlah semuanya Rp 8,4 juta. Saya dijanjikan bekerja di bagian perundangan undangan," ucap Hagung saat memberikan keterangan di persidangan.
Dalam surat dakwaan jaksa, perkara ini berawal ketika terdakwa membagi tautan melalui media sosial WhatsApp pada Maret 2020.
Tautan berisi informasi adanya lowongan pekerjaan menjadi pegawai honorer di lingkungan Pemda Provinsi Kalteng. Ketika ada orang yang berminat menghubungi SP melalui nomor telepon yang tercantum, dia mengarahkannya agar bertemu langsung.
--page
Memanfaatkan latar belakang pekerjaannya sebagai PNS, SP seolah-olah dapat mempekerjakan seseorang menjadi pegawai honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemda Provinsi Kalteng. Instansi yang SP tawarkan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan orang tersebut.
Sedangkan senyatanya terdakwa hanyalah seorang Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan bekerja di Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang tidak mempunyai kewenangan untuk pengurusan pengangkatan atau penerimaan seseorang menjadi tenaga honorer atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Agar lebih meyakinkan, SP meminta berkas-berkas yang salah satunya adalah fotokopi ijazah pendidikan dan transkrip nilai. Kepada orang yang berminat, SP meminta uang dengan alasan sebagai biaya administrasi, pakaian dinas, pelatihan, dan pemeriksaan kesehatan. Uang diserahkan para korban secara tunai atau transfer dan terdapat bukti kuitansi penyerahan uang.
Posisi yang ditawarkan SP adalah sebagai tenaga honorer di Bagian Perundang-undangan pada Kantor Gubernur Kalteng, tenaga honorer di Dinas Pendidikan, tenaga honorer di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, tenaga honorer di instansi lingkungan Pemda, tenaga honorer pengganti di Kantor Dinas Kehutanan, tenaga honorer pengganti di Dinas Pendidikan, tenaga honorer di Kantor Dinas Pertanian, tenaga honorer pengganti di RSUD dr Doris Sylvanus, dan tenaga kontrak di Kantor Balai Benih Perikanan Tangkiling sebagai Penyuluh Perikanan Provinsi Kalteng.
Akibat perbuatannya, SP terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. (APRIANDO/B-6)









