BORNEONEWS, Sampit - Rusandy Lesmana kurir sabu untuk H Aril (DPO) terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata jaksa Rahmi Amali, Senin 22 November 2021.
Fakta persidangan terungkap kalau terdakwa mendapatkan sabu itu saat sedang berada di belakang Eks Golden Sampit dihubungi oleh seorang bandar bernama H Aril diminta untuk ke rumahnya.
Sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menuju rumah Aril yang berlokasi di Jalan S.Parman Sampit. Di situ terdakwa diserahkan 2 paket. Sabu itu diminta untuk dijual denan harga per paket Rp 1,5 juta.
Sabu itu dibawa ke belakang Eks Golden Sampit dan rencananya akan dijual di situ, akan tetapi belum sempat terjual terdakwa ditangkap.
Terdakwa diamankan pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan di kediamannya itu petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu, dan sebuah ponsel. Di mana sabu saat itu sempat dipegang tersangka.
Atas tuntutan itu secara lisan terdakwa mengajukan keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya ingin segera kembali ke masyarakat berkumpul dengan anak istri saya, mohon hukuman seringan-ringannya yang mulia," tukas terdakwa. (NACO/B-6)









