PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Hernilawati dijatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana penipuan, dengan modus menyewa mobil.

Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hernilawati dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Majelis Hakim Alfon saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 22 November 2021

Menanggapi putusan tersebut terdakwa yang tidak ingin didampingi penasihat hukum mengatakan menerima. "Saya terima," ucap terdakwa singkat.

Pada persidangan sebelumnya diketahui, perkara tersebut bermula ketika terdakwa membutuhkan uang untuk survey di tempat bekerjanya dan mengambil jalan pintas dengan berpura- pura menyewa kendaraan.

--page

Pada 4 Mei 2021 Hernilawati menghubungi Sri Wanti mengatakan ingin menyewa mobilnya selama 2 minggu dengan alasan akan digunakan keluarganya. keduanya mencapai kesepakatan penyewaan Honda Mobilio sebesar Rp 300 Ribu per hari.

Pada 5 Mei 2021, terdakwa kembali menghubungi Sriwanti menanyakan alamat dan Sriwanti meminta pembayaran selama 1 minggu atau setengah dari kesepakatan Awal.

Pada 6 Mei 2021, terdakwa menghubungi Sri Wanti kembali mengatakan hendak mengambil mobil serta meminta Nomor rekening dan Hernilawati mentransfer uang sejumlah Rp 1.500.000.

Kemudian, Hernilawati menghubungi temannya Chris Valentino meminta untuk mencarikan orang yang mau menerima penggadaian mobil jenis Honda Mobilio. Chris menghubungi Salsaliah berkomunikasi dengan inti pembicaraan harus melihat kondisi dari mobil tersebut.

Di tanggal 7 Mei 2021, terdakwa kembali menghubungi crish meminta tolong untuk mengemudikan mobil yang terdakwa ambil di rumah Sri Wanti dikarenakan terdakwa tidak bisa mengemudikan kendaraan.

--page

Usai mengambil mobil tersebut Hernilawati kemudian meminta Crish untuk mengantarkan mobil tersebut ke tempat Salasiah. Hernilawati mengatakan kepada Salasiah bahwa ingin menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 35 juta, dengan dalih mobil tersebut adalah milik suaminya.

Terjadi kesepakatan antara keduanya,  terdakwa bisa menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan bunga sebesar 10% yang dibayar dimuka sehingga terdakwa hanya menerima sebesar Rp. 27 Juta.

Namun, Salasiah tidak memiliki uang pada saat itu kemudian menghubungi Hayati Radhiah yang menggadaikan kepada Agustinus melalui Adam Madura dan Yusuf Minggus, disepakati bahwa terdakwa bisa menggadaikan mobil tersebut sebesar sebesar Rp. 35.000.000 dan Hayati Radhiah mentranfer uang sebesar Rp. 27.000.000 ke rekening terdakwa.

Pada 15 Mei 2021 terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000 dengan tujuan meyakinkan saksi Sri Wanti dan suaminya seolah-olah memperpanjang sewa mobil.

Satu minggu kemudian untuk meyakinkan Sri Wanti dan suaminya terdakwa datang kerumah dengan membawa uang sebesar Rp. 2.800.000 dengan alasan mobilnya masih dipakai oleh adiknya, dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa berulang kali sampai dengan terdakwa tidak mampu untuk memperpanjang sewanya.

--page

Sri Wanti melakukan pengecekan posisi kendaraaan miliknya tersebut berada di Kabupaten Katingan. Sri Wanti Bersama Suaminya langsung mendatangi lokasi sesuai pengecekan posisi kendaraan dan menemukan bahwa mobil tidak dikuasai oleh terdakwa melainkan orang lain yang diketahui bahwa mobil tersebut telah digadai sebesar Rp. 35.000.000, atas kejadian tersebut Hernilawati dilaporkan ke Kepolisian. (APRIANDO/B-5)