BORNEONEWS, Palangka Raya - Juliansah Alias Yansah dan Bakeri Alias Bakri, masing-masing terancam 1 tahun penjara setelah terbukti mencuri satu buah handphone.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Nona Vera Kristanty Hematang, Senin 22 November 2021.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa tersebut kedua terdakwa pun memohon agar kepada majelis hakim agar hukuman mereka berdua dapat diringankan dengan alasan khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Kami berdua sangat menyesal yang mulia hakim, kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Untuk itu kami berdua mohon keringan hukuman yang seringan-ringannya," ungkap terdakwa.
Dalam kasus ini terdakwa Juliansah Alias Yansah dan Bakeri Alias Bakri ditangkap oleh Anggota Polresta Palangka Raya pada hari Kamis 26 Agustus 2021.
--page
Pada saat ditangkap kepolisian menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merk samsung galaksi Galaksi A10 warna biru dengan nomor imei 1: 359313101880122 dan imei 2: 359314101880120. (NOPRI/B-5)









