PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi telah dikukuhkan menjadi desa Sadar Hukum, berdasarkan atas Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/104/2021 tanggal 26 maret 2021 Tentang desa/kelurahan sadar hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun dua desa yang dikukuhkan menjadi Desa Sadar Hukum, yaitu desa Pandu Senjaya dan Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada. Desa tersebut merupakan 27 desa atau kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi desa atau kelurahan sadar hukum, dari 14 kabupaten atau kota di Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2021.

Secara simbolis pengukuhan ditandai dengan penyerahan piagam dari perwakilan kepala kantor wilayah Kemenkumham Kalteng, kepada kepala Desa Pandu Senjaya dan Kadipi Atas, yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto, bertempat di Aula Kantor Bupati Kobar, Senin, 22 November 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kobar Suyanto menyampaikan sambutan Bupati Kobar Nurhidayah, bahwa pengukuhan desa atau kelurahan binaan sadar hukum, ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor yang nantinya desa atau kelurahan binaan, akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum, oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Dalam proses untuk menuju dan mencapai predikat desa atau kelurahan sadar hukum, tentunya tidaklah mudah, dikarenakan harus terpenuhinya sejumlah kriteria atau persyaratan yang sangat ketat, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan, sebab predikat desa atau kelurahan sadar hukum yang nantinya diraih, diharapkan mampu menjadi desa atau kelurahan percontohan atau pilot project, bagi desa atau kelurahan lainnya yang ada di wilayah Kotawaringin Barat," ungkapnya.

--page

Suyanto juga berpesan kepada desa binaan sadar hukum yang telah dikukuhkan, agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa yang memegang teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.

"Kepada camat serta kepala desa selaku pembina langsung di tingkat desa, kami harap untuk tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan terus program-program terkait ketaatan, serta kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkat lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum," pungkasnya. (DANANG/B-5)