PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara, lantaran diduga telah menggelapkan sepeda motor milik seorang penjaga sekolah di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, bahwa AS (37) yang merupakan residivis, tercatat sebagai warga Desa Sungai Pakit, RT 017, RW 003, Kecamatan Pangkalan Banteng. Tercatat, kasus penggelapan kendaraan roda dua yang membawanya kembali berurusan dengan kepolisian adalah kasus pidana ke tiga.

"Kasus penggelapan yang dilakukan tersangka adalah kasus pidana yang ke tiga kalinya, dan kali ini ia terjerat kasus penggelapan motor," kata Iptu Faisal Firman Gani saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 November 2021.

Kapolsek Pangkalan Banteng menceritakan, adapaun modus tersangka menggelapkan kendaraan adalah, dengan berpura - pura meminjam sepeda motor roda dua jenis Honda milik Junaedi (37) yang merupakan penjaga sekolah di SMKN-1 Pangkalan Banteng, Desa Amin Jaya, RT 14, RW 03 Kecamatan Pangkalan Banteng.

AS beralasan meminjam kendaraan tersebut untuk mengantarkan barang ke Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, namun sejak di pinjam dari hari Selasa 5 Oktober 2021 sampai dengan bulan November 2021, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

--page

Mengingat kendaraan miliknya tidak kunjung dikembalikan, maka korban melaporkan hal itu ke Polsek Pangkalan Banteng, dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya AS ditangkap dikediamannya.

"Kendaraan tersebut bukan di jual atau digadaikan oleh AS tetapi digunakannya sehari-hari untuk gaya-gayaan," tegasnya.

Akibat perbuatan AS korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 8 juta, dan AS dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (DANANG/B-5)