BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjara seperti tidak memberikan efek Jera bagi Andi Lala (44). Narapidana yang masih berada di dalam Lapas Kasongan ini kembali menjadi terdakwa dalam perkara Narkotika Jenis sabu. Dalam perkara ini barang buktinya tidak main-main, karena mencapai 471.43 gram. Ini terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 23 November 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) Siti Mutosi'ah membidik Andi Lala sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 saat terdakwa berada di Lapas Narkotika Kasongan terdakwa menerima telpon dari seseorang bernama Syarifudin yang meminta terdakwa untuk menyiapkan kurir untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Banjarmasin untuk dibawa ke Palangka Raya," ucap JPU saat membacakan dakwaannya.
Dalam surat dakwaan JPU Andi Lala disebut menghubungi saksi ABD Rahman Sidik untuk menawarinya pekerjaan sebagai pengambil paket sabu dan menjajikan upah yang akan diberikan setelah pekerjaan selesai.
Kamis, 1 Juli 2021 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa mengatur pertemuan antara pembawa sabu yakni M. Maulid dan ABD. Rahman Sidik (Berkas Terpisah) sebagai penerima sabu dengan memberikan arahan kepada keduanya untuk saling bertemu di Alfamart di sebelah hotel Herlina Banjarbaru.
--page
Namun M. Maulid dan ABD. Rahman Sidik, keduanya telah diamankan oleh petugas dari BNNP Kalteng. Berdasarkan keterangan keduanya BNNP Kalteng berkoordinasi dengan Petugas Lapas Kasongan, petugas kemudian mengamankan Andi Lala pada hari Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar jam 10.00 wib.
"Dalam penggeledahan petugas Lapas menemukan 2 buah handphone Nokia beserta dengan nomor SIM yang digunakan Andi Lala berkomunikasi dengan ABD. Rahman Sidik dan M Maulid," tutup Jaksa.
Andi Lala sudah tiga kali ditangkap oleh BNNP Kalteng atas perkara yang sama yakni Narkotika Jenis sabu. (APRIANDO/B-5)









