PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada terdakwa Ade Basa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hakim menilai, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama memanipulasi dalam ITE sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 53 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," ucap Majelis Hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 23 November 2021

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan penjara selama 3 tahun, denda 2 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula ketika terdakwa Ade Basa mengenal Stanley dan Nino, orang Asing yang menetap di Indonesia yang berasal dari negara Nigeria.

Terdakwa mengetahui keduanya sering melakukan kejahatan penipuan melalui medsos. Terdakwa diajak bekerja sama dan diajari untuk membuat kwitansi palsu dan menelpon seseorang serta berpura-pura mengaku sebagai agen jasa pengiriman barang.

--page

Nino yang berperan sebagai pembuat akun facebook palsu mencari secara acak korbannya. Pada Sabtu, 19 September 2020, korban Daniel Bangau mendapatkan permintaan pertemanan dari akun atas nama Stella Richard, menampilkan foto seorang wanita  yang sebenarnya adalah Nino.

Daniel menerima permintaan tersebut dan saling berkenalan serta berkirim pesan. Dalam percakapan pesan tersebut, Nino menceritakan bahwa dirinya bernama Stella Richard.

Nino meminta atau menawarkan Daniel untuk menyimpan hasil keuntungan dari kerja sama di bidang minyak berupa uang sebesar 1.200.000 dolar Amerika melalui kurir jasa pengiriman yang akan dikirim langsung ke alamat rumah Daniel. Korban dijanjikan akan mendapat imbalan sebesar 200.000 dolar Amerika.

Mendengar hal tersebut, korban tergerak dan menyetujuinya. Untuk meyakinkan Daniel, Nino mengirimkan pesan berupa video yang menampilkan paket kiriman berupa uang dolar Amerika serta gambar atau foto berupa selembar surat pengiriman paket kiriman dari luar negeri ke Indonesia.

Setelah itu, Stanley mengintruksikan kepada Ade Basa untuk menghubungi korban Daniel, melalui telepon seluler dan mengaku sebagai agen jasa pengiriman paket dari luar negeri yang akan mengirimkan paket dari Stella Richard.

--page

Ade Basa mengatakan kepada Daniel sebagai penerima paket diharuskan untuk membayar biaya pajak pengiriman sebesar Rp 10.500.000 dan korban menyetujuinya, lalu mentransfer ke rekening sesuai arahan terdakwa.

Namun, Ade Basa kembali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan atas perintah Nino dan Stanley. Korban mengirimkan uang mulai dari 25 juta hingga Rp 85 juta. Terakhir, Ade Basa meminta uang Rp 350 juta dan Daniel tidak mempunyai uang lagi untuk memberikan kepada terdakwa.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp120.000.000, hingga perkara tersebut sampai ke kepolisian.

Berdasarkan pengakuannya, Ade Basa mendapatkan imbalan dari Nino dan Stanley yang diterima secara bertahap mulai dari Rp 3 juta hingga paling sedikit Rp 200 Ribu. (APRIANDO/B-7)