PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Rizali selama 5 tahun. 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir travel ini juga dihukum pidana denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan pada dakwaan Alternatif kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 24 November 2021

Menanggapi putusan ini terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Pada persidangan sebelumnya Rizali mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina dalam bekerja sebagai sopir travel.

--page

Terdakwa juga mengaku membeli sabu tersebut di daerah puntun dari orang yang tidak dikenalnya dan ketika melihat polisi yang sedang melakukan patroli ia tanpa sengaja menjatuhkan sabu tersebut.

Kepada petugas terdakwa mengaku paket sabu tersebut adalah miliknya sehingga ia langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)