PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua warga Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat digelandang ke Mapolsek Aruta, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT ASM.

Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto mengatakan pelaku berinisial TS (40) dan DLP (31) merupakan warga Desa Riam yang berprofesi sebagai petani. Keduanya tertangkap saat mencuri puluhan tandan buah sawit di perusahaan.

"Tersangka bukan karyawan perusahaan dan memanen buah tanpa izin PT ASM sehingga keduanya diamankan dan dibawa ke mapolsek," kata Ipda Agung Sugiharto, Rabu 24 November 2021.

Dijelaskannya, adapaun kronologis kejadiannya yaitu pada Senin, 22 November 2021 sekitar 14.30 WIB. Saat itu pelapor dan dua orang personil Polsek dan Koramil Aruta, sedang melaksanakan patroli.

Saat itu mereka melihat pelepah kelapa sawit patah, kemudian ditemukan jejak kaki manusia dan ditelusuri ada jalan setapak. Ternyata ditemukan ada dua orang terlapor yg sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT ASM dengan cara dimuat dengan lanjung atau keranjang dan ditumpuk di pinggir sungai.

--page

Lanjutnya, karena 2 orang terlapor bukan merupakan karyawan PT ASM, kemudian dibawa ke Polsek Arutadan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di Devisi 1C Blok F3 PT ASM telah terjadi pencurian buah kelapa sawit.

"Pelaku dan barang bukti berupa 56 janjang buah kelapa sawit, tojok dan parang dibawa ke polsek untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT ASM mengalami kerugian Rp 1.726.400," pungkasnya. (DANANG/B-6)