PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten III Sekertariat Daerah (Setda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Lies Fatimah menyampaikan awal tahun depan sudah tidak boleh lagi jual beli minyak goreng curah.

"Sebagai informasi per 1 Januari 2022 tidak diijinkan lagi untuk menjual minyak goreng curah," kata Lies saat membacakan sambutan gubernur dikegiatan membuka Rakorda Disdagperin, Rabu 24 November 2021.

Ia menyampaikan larangan penjualan minyak goreng curah diberlakukan sebagai salah satu langkah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Tidak lupa pada kesempatan Lies minta kepada Kepala Dinas atau Instansi terkait baik lingkup Provinsi maupun Kabupaten / Kota agar selalu berkoordinasi.

Koordinasi dinilai penting untuk memastikan kecukupan stok dan ketersediaan barang kebutuhanpokok yang terjangkau bagi masyarakat, serta bagaimana keamanan dan kelancaran arus distrubusi barang di tengah pandemi Covid – 19 yang masih berlangsung.

--page

"Mengingat barang kebutuhan pokok di Provinsi Kalimantan Tengah sebagian besar dipasok dari luar daerah, menyikapi kondisi seperti ini perlu dilakukan antisipasi," ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-6)