PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Pusat berencana untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru.

Kebijakan ini untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan serentak menerapkan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.

Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.

Terkait itu Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengaku siap untuk menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah kata dia, akan menyesuaikan regulasinya sesuai kondisi masyarakat setempat.

--page

"Kalau sudah terbit aturannya pasti kita jalankan dengan maksimal," katanya, Rabu 24 November 2021.

Menurutnya kebijakan pembatasan saat libur dan hari besar keagamaan penting dijalankan sebagai antisipasi lonjakan Covid-19 yang saat ini sudah turun drastis. (HENDRI/B-5)