PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, kabupaten Kotawaringin Timur, Wartono Suharjo divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Rabu, 24 November 2021.

Dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Alfon menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wartono Suharjo selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Majelis Hakim Alfon saat membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 788.854.167 dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut setelah 1 bulan putusan pengadilan mempunyai hukum tetap maka harta benda dapat disita, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menanggapi putusan dari majelis hakim terdakwa Wartono melalui kuasa hukumnya Melky Yuwono menyatakan pikir-pikir. Sama Halnya dengan Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

--page

Hakim memberikan waktu 7 hari ke depan untuk menentukan sikap, apabila dalam kurun waktu tersebut belum memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Melky Yuwono berpendapat pada dasarnya selain pikir-pikir, pihaknya sebenarnya bisa saja langsung menerima karena keputusan dari majelis sudah sangat baik, dan jauh dari tuntutan Jaksa.

"Secara murni perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya lebih kepada masalah administrasi yang dianggap seharusnya dapat bebas dan diselesaikan di tingkat Inspektorat saja," ujarnya

Melky mengungkapkan hal tersebut seharusnya tidak sampai pada proses persidangan "Seharusnya tidak sampai proses sidang, Edaran Jaksa Agung Jelas. Supaya jaksa seluruh Indonesia seyogyanya melakukan pembinaan terlebih dahulu tidak langsung memproses apalagi Kalimantan tengah perlu lebih banyak membina SDM agar cekatan terhadap teknis pertanggungjawaban," tegasnya. (APRIANDO/B-5)