BORNEONEWS, Muara Teweh – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan secara lebih rinci diatur melalui peraturan Badan Koordinasi penanaman modal (Per BKPM) nomor 4 tahun 2021.
“Kepastian, kemudahan, transparansi dan efisiensi menjadi poin dan tujuan utama dari penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik, diharapkan para pelaku usaha dapat segera mengurus dan melengkapi izinnya dan merealisasikan kegiatan investasinya,” kata Muhlis, Rabu 24 November 2021.
Selain itu juga, kata Muhlis, dalam alur perizinan berusaha, dari setiap perizinan berusaha yang telah dimiliki pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
“Setiap pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dan mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dan mendapatkan informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya,” ujarnya.
Dari setiap pemenuhan hak yang diperoleh pelaku usaha terdapat juga kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya kewajiban untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha, meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan melakukan pelatihan dan alih teknologi.
--page
“Mengalokasikan dana untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup dan pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan LKPM atau laporan kegiatan penanaman modal,” ungkapnya. (RAMADHANI/B-5)









