MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Edy Kusumajaya mengatakan bahwa dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyiapkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan kegiatan usaha,” ungkapnya, Rabu, 24 November 2021.

Edy Kusumajaya menuturkan, dalam perkembangannya, sistem perizinan berusaha secara elektronik telah mengalami tiga kali pengembangan dan penyempurnaan, mulai dari sistem OSS Versi 1.0, OSS Versi 1.1 dan yang terakhir adalah OSS RBA (perizinan berusaha secara elektronik berbasis risiko).

“Tentunya penyempurnaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian, kemudahan, transparansi dan efisiensi dalam perizinan berusaha,” katanya.

“Pelaku usaha memiliki kewajiban dan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan. Selain itu, juga salah satu kewajiban pelaku usaha adalah melaporkan kegiatan penanaman modal secara daring melalui aplikasi LKPM online,” kata dia.

--page

Menurutnya, penyampain LKPM ini bermanfaat bagi pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan realisasi investasi. Selain itu, juga berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah.

Saat ini, kata dia, Dinas PMPTSP berupaya meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat pelaku usaha dalam kemudahan berinvestasi di Kabupaten Barito Utara dengan memperjuangkan E-Perizinan yang merupakan layanan Take Away terintegrasi dengan si cantik, OSS RBA, LKPM Online, SP4 Lapor dan pengaduan yang akan launching pada tahun anggaran 2022.

”Ini merupakan salah satu usaha kami dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” katanya.

Dia menambahkan, pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha kapanpun dan dimanapun dengan menggunakan perangkat digital baik itu berupa telepon pintar (Smartphone) maupun PC/NoTebook tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Barito Utara. (RAMADHANI/B-7)