SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah sopir, kontraktor dan pengusaha galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambangi DPRD Kotim.

Mereka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan instansi terkakit seperti Polres Kotim, Kejaksaan Negeri Kotim, Kodim 1015  Sampit. 

RDP dilakukan setelah terhentinya semua aktivitas galian C setempat yang berujung pada hilangnya pekerjaan sopir di daerah tersebut.

Penertiban terhadap galian C ini merupakan operasi rutin yang digelar oleh aparat kepolisian. Alhasil, mereka yang tidak mengantongi perizinan sebagaimana ketentuan pertambangan maka menghentikan aktivitasnya.

Hal itu berimbas kepada para sopir yang sehari-hari mengangkut  galian C. Dampak itu juga dirasakan mereka yang bekerja di pekerjaan fisik termasuk proyek pemerintah daerah.

--page

“Sampai hari ini ada pekerjaan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh rekanan tidak bisa berjalan mereka terancam kena denda. Padahal hanya kurang 5 rit saja timbunannya. Sementara SOPD tidak bisa menerima pekerjaan itu,“ kata Muhammad Arsyad, salah satu juru bicara dari Gapensi, Rabu, 24 November 2021.

Kondisi demikian, kata Arsyad  berdampak sistemik. Tidak hanya kepada proyek pemerintah tetapi pada ekonomi masyarakat seperti sopir, buruh bangunan serta pihak pengembang lainnya.

Arsyad menekankan dalam forum RDP yang dilaksanakan DPRD Kotim itu bisa membuahkan hasil dan memberikan kepastian hukum kepada para sopir maupun pemilik galian C untuk bisa beraktivitas lagi. Namun, semua itu tergantung kepada seluruh pimpinan daerah itu sendiri untuk membijaksanai kondisi yang sekarang sedang mendesak.

Sementara itu, pengusaha galian C, Umban menyebutkan dirinya siap membantu persoalan itu. Apalagi saat ini dia sedang membuka lahan seluas 30 hektare untuk kolam pemancingan dan pembibitan ikan. 

Kolam itu tentunya digali dan tanahnya bisa dimanfaatkan. Namun, dia pernah mengalami pengalaman buruk lantaran penggalian itu, operator alat beratnya dijemput polisi lantaran melakukan aktivitas yang dianggap ilegal.

--page

”Kami berharap agar ada keputusan supaya kami bisa bekerja lagi baik itu dari polisi dan jaksa, karena saya sudah mengurus izin dan habisnya sudah ratusan juta namun izinnya tidak selesai,”ujarnya.

Selanjutnya, Kabag Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Rodi Kamislan menegaskan, ada 10 izin pertambangan galian C di wilayah Mentawa Baru Ketapang. Izin itu rata-rata berakhir di atas 2022 mendatang. 

Izin untuk operasi produksi itu sebenarnya bisa dimanfaatkan asal pengusaha galian itu menyusun rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) untuk penambangan tersebut.

”Sayangnya hal tersebut tidak dilakukan, akibatnya aktivitas penambangan tidak bisa dilakukan, sementara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan  itu merupakan hal yang wajib," tukas Rodi

Untuk menyikapi hal itu, pihak Polres Kotim menyatakan tetap mengacu kepada aturan, mereka tidak memiliki kewenangan untuk membijaksanai aturan. 

--page

Sekalipun dilakukan, maka tidak memberikan jaminan kepada galian C illegal bebas dari jeratan hukum.

“Kalau kita di tingkat daerah membijaksanai sah saja tetapi ini kegiatan Polda tidak mungkin daerah membijaksanainya karena memang ada  operasi penambangan illegal sejak tanggal 22 hingga tanggal 17 Desember nanti,” tandas Nana, perwakilan Polres Kotim. (NACO/B-7)