SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2022 mendatang mengalami kenaikan. Namun hanya Rp 22.786 rupiah. Kenaikan dengan jumlah itu karena saat ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Saat ini ekonomi kita baru beranjak, karena sangat terdampak dari Covid-19. Oleh sebab itu, banyak pertimbangan yang harus dilakukan," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 24 November 2021.

Sebelum mengalami kenaikan, UMK Kotim yakni Rp 2.991.946. Sedangkan pada 2022 mendatang, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.014.732.

Kenaikan tersebut memang tidak besar. Hal itu dilakukan sesuai kemampuan keuangan di tengah terpaan pandemi saat ini. Halikinnor sendiri tidak mau para pengusaha merugi hingga tidak operasional. 

"Kalau perusahaan tidak operasional, malah nanti karyawannya yang dirumahkan. Hal ini akan menjadi permasalahan yang lebih besar lagi," kata Halikinnor.

--page

Pemerintah akan berupaya maksimal untuk meningkatkan perekonomian Kotim kedepan. Di sisi lain, di tengah penanganan Covid-19 yang terus dilakukan, dia berharap masyarakat tidak terpapar virus tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)