PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan MT, seorang pemuda 24 tahun, warga Jalan G Obos 16, Kelurahan Menteng.

Pemuda ini ditangkap di Jalan Karet Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Rabu sore, 24 November 2021, karena mencuri 2 hendphone sekaligus di rumah Fahmi (32) Jalan Samudin Aman Kelurahan Menteng.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Sandi Alfadien Mustofa membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

"Ya benar saat ini pelaku beserta barang bukti 2 buah hendphone sudah kita amankan di Polresta Palangka Raya," kata Todoan dalam keterangan rilisnya, Kamis 25 November 2021.

Kejadian itu bermula Rabu dini hari, korban terbangun dari tidurnya dan hendphone miliknya yang sebelumnya diletakan di sampingnya sudah hilang. Pelaku diduga masuk dan mengambil barang milik korban melewati jendela depan, karena jendela saat itu terbuka.

--page

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan merasa keberatan, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Palangka Raya hingga diamankannya pelaku tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)