PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota setempat agar tidak menerima Bantuan Sosial (Bansos) meskipun terdampak bencana.

"Kemarin sempat ramai ASN terima Bansos tapi InsyaAllah di Kota Palangka Raya ini tidak ada, tapi hati-hati saja," katanya, Kamis 25 November 2021.

Fairid mengatakan bantuan sosial yang diberikan Kementerian Sosial harus tepat sasaran. Artinya penerima bantuan ini merupakan masyarakat terdampak bencana yang tidak mempunyai penghasilan tetap dan masyarakat golongan berpenghasilan rendah.

Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data ini ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hingga saat ini belum ada aturan spesifik yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima bantuan sosial. Hanya saja kriteria penerima bansos dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Presiden No 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.

Dalam peraturan tersebut disebutkan Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

--page

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 menyebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. (HENDRI/B-11)