KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas telah menerima kunjungan dari jajaran Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kapuas.

Kunjungan kerja tersebut disambut langsung oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S. Bungai, bertempat di ruang kerjanya.

Sipie menyampaikan terima kasih atas kunjungan Bawaslu Kapuas, sebagai mitra kerja yang konsen terhadap pengawasan data penduduk sebagai basis data pemilih pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau Pemilihan umum (Pemilu).

Koordinasi kerja antar Bawaslu dan Disdukcapil, mengacu pada dasar hukum UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 105 huruf e, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 14 huruf I, pasal 17 huruf I dan pasal 20 huruf I, surat KPU RI Nomor 181/PL.021.1 SSD/01/KPU/II/2020, dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021.

"Kerja sama antara stakeholder sangat penting dilakukan apalagi dengan penyelenggara pemilu," kata Sipie, Kamis 25 November 2021.

--page

Hal ini menurut dia akan mengurangi terjadinya gap data menyongsong Pemilu atau Pilkada yang akan datang.

“Permintaan data dari Bawaslu dan KPU, hampir sama, pada prinsipnya kami akan melayani sesuai kebutuhan dan tujuan masing-masing lembaga,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi bahwa maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut adalah koordinasi terkait data penduduk Kabupaten Kapuas, khususnya data masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik, data penduduk yang telah meninggal dunia, beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA dan beberapa hal lainnya.

Untuk itu Ia berharap kemitraan kedua lembaga terus berjalan dan selalu berinovasi dalam rangka mewujudkan data penduduk dan data pemilih yang valid, sehingga mendukung penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu/Pilkada serentak pada 2024 nanti. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)