SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suharjo alias Johan dan Mawardi  masuk mencuri sawit pada sore hari, dan ditangkap pada dini hari.

Menurut saksi Yuswari  terdakwa ditangkap usai mencuri sawit perusahaan. Hingga keduanya tertangkap tangan oleh petugas keamanan.

"Mereka ketika itu masuk ke areal perusahaan bawa pikap, lalu saya suruh anggota saya Hendro dan Nur Salim mengintai," kata saksi Danton Sekuriti itu, Kamis, 25 November 2021.

Dari pengintaian itu hingga akhirnya penggarong buah sawit asal Kabupaten Katingan ditangkap pada pukul 01.30 WIB.

Sementara itu menurut saksi Yosua total sawit yang mereka curi sebanyak 158 jenjang dengan berat keseluruhan 1.910 kilogram. Selain sawit barang bukti lain yang turut diamankan yakni pikap, angkong, tojok dan dodos.

--page

Menurut saksi keduanya diamankan saat membawa hasil curiannya itu pada Minggu, 19 September 2021 pukul 01.30 WIB di lahan koperasi Harapan Abadi yang bermitra dengan PT WNL, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaka Hulu.

Pencurian itu mereka lakukan bersama 2 rekannya yang lain yang kini jadi DPO yakni Syahrani dan Joko. (NACO/B-6)