BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur merekomendasikan perusahaan galian C yang legal atau mempunyai izin kembali beroperasi agar kebutuhan material bisa kembali terpenuhi seperti biasanya.
"Bagi usaha galian C yang legal, mulai besok diminta kembali beroperasi sehingga angkutan dan pekerjaan bisa kembali berjalan," kata Wakil Ketua DPRD Kotim, H Rudianur, Kamis, 25 November 2021.
Menurut Rudianur mereka sangat prihatin dengan kondisi sekarang di mana semua aktivitas galian C ditutup lantaran tidak ada izin.
Namun mereka mendorong agar tambang yang memiliki izin dibuka kembali, jika masih belum ada kesempurnaan perizinan hendaknya didorong untuk mengurus izinnya lagi.
Meski begitu hingga hari ini para sopir masih tidak bisa bekerja. Mereka masih takut terseret dalam tindak pidana illegal Mining itu.
“Sampai hari ini masih belum ada yang bekerja dan pekerjaan-pekerjaan rekanan jadi terhambat karena material ini tidak ada satupun yang bisa digunakan untuk pekerjaan pemerintah,”kata Jhoni Abdi yang juga anggota dari kontraktor lokal tersebut.
--page
Diketahui, hingga kini sopir tidak mendapat penghasilan, sementara kontraktor terancam sanksi karena tidak bisa menyelesaikan proyek fisik karena kesulitan mendapatkan material tanah uruk dan pasir.
"Anggota kami terancam, bahkan ada yang sudah dikenakan sanksi karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu lantaran kesulitan mendapatkan tanah uruk untuk timbunan dan pasir cor," kata M Saleh, Ketua Gapensi Kotim.
Saleh mengatakan, memang ada usaha galian C yang memiliki izin, namun tidak bisa beroperasi karena
belum membuat rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB. Selain itu kualitas tanah dan pasirnya dinilai belum tentu sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. (NACO/B-6)









