BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yan Liong Ho pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara senjata tajam.
Jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.
"Dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap JPU Marjuki
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan dirinya sudah berdamai dengan korban dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Meminta hukuman seringan-ringannya, karena korban sudah memaafkan dan merupakan tulang punggung keluarga," kata terdakwa.
--page
Kamis 25 November 2021 dalam surat dakwaan jaksa diketahui, perkara tersebut bermula ketika Yan Liong 11 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB Jalan Garuda perumahan Citra Garden.
Saksi korban Endy mendengarkan suara dari luar orang memukul pagar Rumah saat melihat dari jendela.
Endy ingin ke luar, namun dihalangi oleh istri dengan mengatakan bahwa Yan Liong membawa sebilah parang yang membuat istri dan anak korban takut.
Endy menghubungi pihak kepolisian dan tidak berselang beberapa lama, pihak kepolisian datang dan langsung mengamankan terdakwa. (APRIANDO/B-6)









