BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,34 gram yang diamankan dari tersangka bandar narkotika berinsial FJ di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, 11 Nopember 2021 lalu.
"Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Nomor: B-1665/O.2.17/Euh.1/11/2021, tanggal 17 Nopember 2021,” ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra di hadapan wartawan, Kamis, 25 November 2021.
Pemusnahan berdasarkan pertimbangan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Palangka Raya bahwa barang bukti yang mengandung senyawa Methaphetamine itu mudah menguap.
Pemusnahan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan kejaksaan negeri pengadilan negeri serta atas persetujuan tersangka.
"Sedangkan sisa narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk di persidangan di pengadilan," jelas Kapolres.
--page
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air deterjen dan pemutih pakaian, kemudian dibuang ke dalam septic tank.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Barito Timur karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kapolres.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut juga disaksikan oleh tersangka FJ bersama penasihat hukumnya. (BOLE MALO/B-5)









