BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara Mantan Camat Katingan Hulu berinisial Her kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya. Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Alfon dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi, dalam eksepsinya, kuasa Parlin Hutabarat mengatakan, menganggap terdakwa selaku Camat pada saat itu memaksa 11 kades, maka tentunya menjadi janggal dan terkesan ada niat untuk mengkriminalisasi terdakwa.
"Pekerjaan pembuatan badan jalan sepanjang 43 km di sepanjang Sei Sanamang Kecamatan Katingan Hulu pada tahun 2020 adalah pekerjaan yang diketahui oleh masyarakat di sekitar wilayah Kabupaten Katingan. Bahkan, pekerjaan ini juga telah diketahui oleh Bupati Katingan yang pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembuatan badan jalan ," ucap Parlin saat membacakan eksepsi pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Kamis, 25 November 2021
Kunjungan tersebut, lanjutnya, terjadi pada sekitar Juni tepatnya pada Sabtu, 20 Juni 2020. Bupati Katingan bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Katingan saat itu yakni Cristian Rain beserta rombongan, terdakwa dan pihak ketiga yang diliput oleh beberapa media.
Selain itu, penandatanganan kontrak (SPK) tertanggal 4 Februari 2020 adalah kerja sama antara 11 kepala desa yang diwakili oleh BKAD dengan pihak ketiga dilaksanakan di Aula Kecamatan Katingan Hulu, juga dihadiri oleh Kapolsek Katingan Hulu, berikut dibahas bersama serta disepakati dan ditandatangani bersama secara sukarela.
Dalam eksepsinya, Parlin menyebutkan, permasalahan ini bermula dikarenakan pihak ketiga telah mengerjakan pembuatan badan jalan sepanjang 43 km dan jembatan kayu di sepanjang Sei Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu pada tahun anggaran 2020, lalu melakukan penagihan sisa kewajiban pembayaran dari 11 kepala desa yang belum melunasi.
--page
Setelah dilakukan penagihan, hanya dua kepala desa yang melunasi yakni kepala Desa Tumbang Salaman dan Kepala Desa Telok Tampang. Sedangkan sembilan kepala desa lainnya tidak mau melaksanakan sisa pembayaran.
"Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kita semua kemanakah sisa dana desa tahun anggaran 2020 yang diperuntukkan untuk membiayai pekerjaan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Suhadi, mengatakan akan menyampaikan tanggapan Minggu depan. "Kita akan sampaikan tanggapan Minggu depan," ucapnya singkat
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pendapat Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa. (APRIANDO/B-7)









