BORNOENEWS, Sampit - Iskandar (36) dalam keterangannya mengaku hanya sebagai kurir saja, sabu yang diamankan darinya itu diakui milik bosnya yang dipanggilnya Abang.
"Saya baru sekali itu saja diminta mengantar sabu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, sabu sebanyak 48,71 gram itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 48 juta, jika sampai ke tangan pembeli Abang menjanjikannya upah sebesar Rp 1 juta.
Nama Abang mencuat di peredaran narkoba bukan kali pertama, sebelumnya juga nama Abang juga terungkap dalam kasus yang menjerat Nur Hikmah alias Ayu Lestari.
Pemilik 5 paket sabu yang ditangkap pada 28 Mei 2021 di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dalam fakta sidang merupakan kurir sabu untuk Abang.
--page
Data yang diperoleh Jumat, 26 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Batu Berlian RT 18 RW 7 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 48,71 gram, serta barang bukti lain kantong plastik, ponsel dan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3955 LU. (NACO/B-1)









