BORNEONEWS, Sampit - Sani alias Ingking, Meling dan Ijal agar tidak diketahui sempat mengangkut sawit yang mereka curi di parit pembatas antara lahan koperasi dengan kebun priadi milik masyarakat.
"Tidak ada izin saat itu kami melakukan pemanenan tersebut," ucap salah satu tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Perbuatan itu mereka lakukan dengan cara Meling memanen buah sawit dari pohonnya menggunakan egrek dan senter untuk menerangi pemanenan tersebut.
Sementara itu Ijal dan Sani secara bergantian mengangkut sawit itu menuju parit pembatas, setelah itu mereka istirahat di lahan masyarakat yang berbatasan dengan lokasi pencurian itu.
Saat diamankan dari para tersangka ditemukan barang bukti buah sawit sebanyak 71 jenjang dengan berat 1.141 kilogra, serta egrek, 2 buah tojok, angkong dan 2 buah senter.
Jumat, 26 November 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap karena melakukan pencurian sawit pada Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 00.15 WIB di Blok D1 Afdeling IV PT WYKI areal plasma koperasi Berkat Tehang, Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dalam kasus ini dibidik Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (NACO/B-6)









