PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan di sekitarnya melalui program sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

"CSR bisa bersifat sukarela maupun yang telah diatur oleh undang-undang dengan tujuan untuk menunjukkan sifat kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya. Itu lah kewajibannya," katanya, Sabtu 27 November 2021.

Menurutnya pelaksanaan program CSR juga merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.

CSR bisa dilaksanakan dalam berbagai bidang, misalnya kesehatan, pendidikan, infrastruktur, lingkungan hingga budaya.

"Sesuai kondisi saat ini maka CSR bisa diperbanyak pada bidang kesehatan dengan melaksanakan kegiatan donor darah, vaksinasi Covid-19 gratis, pembagian masker hingga pengobatan gratis," ungkapnya.

Sementara dibidang lainnya seperti lingkungan bisa dilakukan dengan program pengelolaan limbah, penanaman pohon dan pembangunan lahan. Contohnya lainnya di bidang pendidikan yakni pemberian beasiswa dan pelatihan keterampilan.

--page

"Saya apresiasi perusahaan yang selama ini sudah berkontribusi dan berharap hubungan kemitraan ini tetap terjaga bahkan terus ditingkatkan. Terlebih pada saat ini kita telah memiliki teknologi pendukung yaitu aplikasi Forum CSR Online berbasis Web," pungkasnya. (HENDRI/B-6)