BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan intruksi No. 62 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan ada beberapa poin yang ditegaskan Satgas Pusat dalam Intruksi Mendagri tersebut.
Pertama, pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah.
Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat.
Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50%. Sebelum memasuki rumah ibadah jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
--page
Kedua, Peniadaan mudik saat masa Natal dan Tahun Baru. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda mobilitas baik dalam jarak dekat atau jarak jauh seperti mudik apabila tidak mendesak.
Secara bersamaan, pemerintah juga menghimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya mengingat kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih tergolong dinamis.
Ketiga, Pengaturan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Himbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan Tahun Baru, larangan untuk mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan.
Selain itu, tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Pemerintah Daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022.
Keempat, Pengaturan cuti periode libur Natal dan Tahun Baru yaitu dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta di masa Natal dan Tahun Baru sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712, No.1, dan No.3 Tahun 2021.
--page
Kelima, Pengaturan di tempat wisata lokal dimana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata. Kapasitas operasionalnya maksimal 50% dan pengunjung wajib skrining Peduli Lindungi.
Sebagai tambahan pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.
Keenam, mobilitas masyarakat secara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, tetap berlakunya syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk perjalanan, dan menjalankan skrining dengan Peduli Lindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik.
Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di Level 3 termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk meminimalisir kerumunan. Khusus terkait kawasan tempat tinggal warga, pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh Posko Check Point yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.
Penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan. Pihak sekolah dihimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru dan menetapkan jadwal pembagian rapot di Bulan Januari 2022. Untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian. (HERMAWAN DP/B-5)









