BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menyebut Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyikapi secara bijak dalam memenuhi harapan masyarakat kabupaten setempat.
Terutama di bidang pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, hingga hadirnya peraturan daerah tersebut.
Selain itu juga, kata dia, ini merupakan acuan, landasan hukum serta kepastian hukum dan agar pelaksanaannya lebih baik, efisien dan efektif.
Menurutnya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat harus bermakna sebagai suatu pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat serta merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah.
Hak-hak dasar dalam hal ini adalah hak-hak masyarakat umum. Untuk memenuhi hal itu, pemerintah Kabupaten Kotim membentuk berbagai Perda, salah satunya terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
--page
Dikatakan Dadang, dalam penyusunan Peraturan Daerah khususnya mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang menjadi landasan dalam perumusannya adalah kenyataan dan kondisi masyarakat dalam kaitannya dengan aspek sosial kemasyarakatan.
Peraturan Daerah tentang ketertiban dan ketenteraman merupakan kebutuhan akan adanya hukum yang tertulis.
"Kebutuhan ini semakin meningkat manakala ditinjau dari lingkupnya yang sangat luas tersebut, dan ini disebabkan oleh adanya keinginan untuk menjawab banyaknya persoalan khususnya yang berkaitan dengan perubahan masyarakat," katanya, Minggu, 28 November 2021.
Di samping itu juga, merupakan perangkat yang diperlukan di era globalisasi. Hukum tidak saja berfungsi sebagai alat kontrol sosial (law as tool of social control), namun juga dipakai sebagai alat untuk merubah sistem yang ada. (NACO/B-7)









