BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan imbauan satgas pusat terkait imbauan tidak mudik selama periode natal dan tahun baru.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitas baik dalam jarak dekat atau jarak jauh seperti mudik apabila tidak mendesak," sebut Ketua Satgas Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran melalui Bidang Kehumasan, Agus Siswadi dalam keterangan tertulisnya, baru baru ini.
Disampaikan,secara bersamaan, pemerintah juga menghimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya mengingat kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih tergolong dinamis.
Selain itu juga diberlakukan larangan pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta di masa Natal dan Tahun Baru.
Larangan cuti sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712, No.1, dan No.3 Tahun 2021.
--page
Penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan. Pihak sekolah dihimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru dan menetapkan jadwal pembagian rapot di Bulan Januari 2022. Untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (HERMAWAN DP/B-11)









