PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan informasi terkait aturan bagi aparatur selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Satgas menyampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode tersebut, mulai dari 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

"Adapun pengecualian larangan cuti untuk yang akan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting lainnya," sebut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran melalui Bidang Kehumasan, Agus Siswadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu 28 November 2021.

Selain itu, berdasarkan aturan tersebut larangan kegiatan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

"Bagi yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," tuturnya.

--page

Kemudian, bagi yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. (HERMAWAN DP/B-11)