BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), tempat penelitian rawa gambut di Desa Tumbang Nusa dan Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Kawasan tanah gambut itu memiliki luasan 5.000 hektare.
Di KHDTK ini terdapat satwa dilindungi seperti orangutan dan burung. Untuk orangutan yang ada di sini sekitar 6 - 7, namun sudah diserahkan karena kebakaran yang melanda kawasan.
Untuk saat ini yang dilakukan KHDTK merehabilitasi hutan yang terbakar. Untuk wilayah yang bisa ditanami ada 1.000 hektare. Sedangkan untuk wilayah Rupit sudah 50 hektare yang ditanami pohon.
Semenjak pandemi covid-19 melanda, tempat ini ditutup sementara untuk kegiatan penelitian. Namun hanya beberapa orang saja dan tertentu diperbolehkan datang. Itupun harus mengajukan surat permohonan dan izin ke pusat KHDTK di Banjarbaru.
Aril (52), pengelola KHDTK dan bertugas mendampingi tamu yang melakukan penelitian mengatakan, untuk saat ini kegiatan yang dilakukan rehabilitasi hutan yang terbakar. Banyak pohon yang mati dihijaukan kembali, karena tidak ada tamu luar yang datang.
"Jadi sebelumnya tamu yang datang ke tempat ini bukan dari Indonesia. Ada dari Australia, Jepang, Singapore, dan yang terakhir Hongkong melakukan penelitian," kata Aril.
Dia mengatakan, kelompok yang ingin menanam pohon dipersilakan di sana, bukan untuk perorangan.
--page
"Cuma menanamnya kami batasi 1 - 2 hektare. Karena di KHDTK sebagian ada yang khusus untuk penelitian," katanya.
Pihaknya juga mengatakan, karena tempat penelitian jadi tidak ada kendala. KHDTK diputuskan sesuai SK Menteri. (MAGANG 3/B-11)









