SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Didi Rahmat penadah sawit curian di PT SKD dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 15 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia. Dalam kasus ini, terdakwa dianggap bersalah dan dibidik dengan Pasal 480 KUHP. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 8 bulan penjara," kata hakim, Senin, 29 November 2021.

Pencurian itu dilakukan pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 05.55 WIB divisi 12 PT SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun sawit 150 jenjang dicuri Amat di 2 lokasi TPH, setelah keduanya kerja sama. Sawit itu dicuri oleh Rahmat Jauhari (sudah vonis) dan dijual oleh terdakwa.

--page

Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum. 

Didi dalam fakta sidang membenarkan bersama Amat menjual sawit milik perusahaan. Didi dapat keuntungan Rp 1,2 juta dan Amat Rp 2,02  juta.

Buah itu diambil sekitar pukul 16.30 WIB. Buah itu dimasukan ke bak truk sendiri oleh Amat dari TPH. Buah itu diambil tanpa izin dan dijual bersama Didi kepada saksi Fredi Maulana.(NACO/B-7)