PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bakal diterapkan kembali secara nasional

Untuk itulah Pemkab Kotawaringin Barat, Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 dan SOPD Kobar, Senin 29 November 2021 menggelar rapat evaluasi dan membahas tindaklanjut instruksi Mendagri tersebut.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kobar, Tengku Alisjahbana menjelaskan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan draft surat edaran (SE) Bupati Kobar dalam tindaklanjut instruksi Mendagri mengenai pemberlakukan PPKM level 3 dalam masa liburan nataru.

"Dari surat instruksi Mendagri PPKM level 3 bakal diterapkan secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, karena ini merupakan instruksi pemerintah pusat, maka seluruh daerah, termasuk Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kobar juta turut menerapkan hal tersebut," jelasnya.

Dari surat instruksi Mendagri, segala aturan kegiatan masyarakat serta syarat perjalanan ke daerah lain, dalam kurun waktu pelaksanaan PPKM level 3 bakal dilakukan kembali.

--page

"Persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi pada kurun waktu pelaksanaan PPKM level 3 kembali diberlakukan. Kami juga mendapat informasi dari Bandara Iskandar Pangkalan Bun sesuai instruksi Mendagri, maka syarat perjalanan menggunakan transportasi udara wajib melampirkan surat keterangan negatif covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab PCR," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)