BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan dilakukannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pastinya berbagai kegiatan masyarakat yang saat ini sudah mulai berjalan, bakal dibatasi lagi sesuai aturan level.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Tengku Alisjahbana, Senin, 29 November 2021 menjelaskan, nantinya Bupati Kobar bakal mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti aturan yang diberlakukan secara nasional tersebut.
"Tentunya di Kabupaten Kobar juga turut menyesuaikan aturan tersebut. Sehingga nantinya pelaksanaan kegiatan masyarakat wajib mengikuti aturan PPKM level 3, baik di tempat ibadah, pendidikan, operasional UMKM, tempat perbelanjaan, olahraga dan kegiatan masyarakat lainnya," jelasnys.
Kemudian segara kegiatan masyarakat termasuk di tempat wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada masa libur tahun baru juga bakal ditutup sementara.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), juga disampaikan terkait aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021
Pada surat instruksi Mendagri tersebut tercantum, pelaksanaan ibadah Natal, Gereja dimintavmembentuk Satuan Tugas protokol kesehatan (prokes) penanganan covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas penanganan covid-19 daerah.
--page
Kemudian dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Pelaksanaan ibadah Natal juga diminta untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Kemudian jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persne dari kapasitas total gereja. (WAHYU KRIDA/B-11)









