BORNEONEWS, Palangka Raya - Seluruh personel maupun ASN Polda Kalteng dilarang bepergian atau melaksanakan cuti menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Langkah ini merupakan suatu upaya dari Polda Kalteng untuk mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19.
Larangan tersebut disampaikan Irwasda Polda Kalteng Kombes Iman Prijantoro mewakili Kapolda Irjen Nanang Avianto saat memimpin apel di lapangan Barigas, Senin 29 November 2021.
Irwasda juga mengimbau untuk seluruh personel Polri agar selalu menjaga nama PP Polri dimanapun berada serta selalu berfikir dua kali dalam melangkah dan bertindak.
Iman juga mengingatkan kepada seluruh anggota Polda Kalteng tetap menjaga kesehatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada.
--page
"Semoga imbauan ini dapat ditindaklanjuti seluruh personel maupun ASN Polda Kalteng," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









