KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Timpah telah mengamankan seorang pemuda berinisial Ar (22) karena diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebuah besi hingga menyebabkan korban MR (33) meninggal dunia.

Petugas menangkap pelaku saat berada di area kebun sawit Dusun Mareh- 1, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada Minggu, 28 November 2021, setelah sekitar dua pekan sempat melarikan diri.

"Iya benar, untuk pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Timpah, Ipda Fadlullah Azmy kepada wartawan, Senin 29 November 2021.

Belum diketahui persis motif pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bima, Provinsi NTB itu melakukan tindakan tersebut. Dan masih di dalami pihak kepolisian setempat.

Kapolsek membeberkan kronologis kejadian yang terjadi pada 15 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Timpah, Kecamatan Timpah.

--page

"Kronologis kejadian yaitu pada saat korban mau mengambil motor yang saat itu parkir di pinggir jalan kemudian datang pelaku memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan potongan besi," bebernya.

Pelaku memukul korban sebanyak dua kali mengenai kepala bagian belakang korban, atas kejadian tersebut korban langsung tersungkur dan meninggal dunia di TKP.
"Barang bukti diamankan berupa 1 buah potongan besi dengan panjang kurang lebih 30 cm," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)