BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Buntoi merupakan salah satu komunitas yang mendapatkan kesempatan untuk melakukan budidaya madu kelulut.
Sejak 2020 Kabupaten Pulang Pisau, mendapatkan giliran dari Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) untuk mengelola, melestarikan, dan memanfaatkan hasil budidaya hutan desa.
KUPS merupakan dari bagian LPAD, dalam melakukan program pemanfaatan hutan desa. Namun berhubung pengelolaan hutan desanya jauh dari pemukiman, sehingga masyarakat memilih untuk dipindahkan ke lahan warga.
"Ini sebenarnya bagian dari LPHD dan tujuannya untuk memanfaatkan hutan desa. Karena jarak hutannya jauh 10 kilometer dan juga wilayah hutannya tidak bisa dimiliki warga. Untuk program kegiatan LPHD juga harus dihutan. Untuk kegiatannya memang pelestarian hutan, seperti penghijauan, pembudidayaan dan sebagainya yang berkaitan dengan pelestarian hutan," ucap Yulius Triyawan selaku Ketua KUPS Madu LPHD Buntoi, Senin, 29 November 2021.
Dia menjelaskan, dari berbagai pertimbangan sehingga dibuat KUPS Madu Buntoi dengan beranggota 19 untuk kelompok ini. Untuk kelompok KUPS di Desa Buntoi ada 10, ucapnya.
--page
Agar mendapatkan kebijakan bisa melakukan aktivitas di lahan kelompok, dengan mengajukan 2 proposal yaitu untuk alat ekonomi produktifnya dan pengolahan lahannya. Sehingga diberi bantuan dana dan dipersilahkan untuk mengembangkan usaha. Bisa dilahan hutan desa atau kelompok. Dan KUPS memilih dilahan kelompok, pungkasnya.
"Namun tetap melakukan penanaman dihutan desa, seperti kayu Blangiran, kayu Jelutung, Petai, dan jengkol," ucap Yulius.
Perkembangan saat ini masih dalam proses perawatan. Akibat musim hujan tidak bisa melakukan panen bulan ini. Karena KUPS terus mengutamakan kualitas madu yang baik. (MAGANG 3/B-5)









