SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengingatkan jangan sampai hadirnya peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung pemberlakuan syarat  terlalu rumit. 

Karena, kata Dadang, dikhawatirkan setelah berlaku nanti justru akan memberatkan masyarakat memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Dadang, peraturan daerah yang akan ditetapkan jangan hanya fokus pada upaya menggali PAD, tetapi juga harus memikirkan masalah teknis agar tidak sampai membebani. 

"Jika terlalu memberatkan, dikhawatirkan malah membuat masyarakat enggan atau tidak mampu memenuhi syarat mengurus izin tersebut," kata Dadang, Selasa, 30 November 2021.

Masih menurut Dadang, warga kebanyakan membangun tanpa pemborong. Kalau syarat teknis diatur SLF (sertifikat layak fungsi), itu khawatirnya akan sulit bagi warga. 

--page

"Kalau bagi pengembang mungkin itu tidak masalah. Hal seperti ini perlu menjadi pemikiran agar peraturan daerah tersebut efektif," ujar Dadang. 

Anggota Bapemperda lainnya, Syahbana mengatakan hadirnya peraturan daerah diharapkan mampu meningkatkan PAD, tetapi jangan sampai hal itu membebani masyarakat.

"Kalau syarat terlalu berat, khawatir masyarakat kecil malah tidak mampu mengurus izin. Jangan sampai berbenturan dan membebani masyarakat kecil. Kalau untuk pengembang, mungkin itu tidak masalah," tandas Syahbana. (NACO/B-7)