BORNEONEWS, Sampit - Pencurian sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya, Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M.Rojali alias Jali membantah nilai sawit yang mereka curi mencapai jutaan rupiah.
Dalam sidang itu Ketua Gapoktan Bagendang Raya, Samsuni menyebut kerugian yang terjadi capai Rp 7 juta akibat perbuatan para terrdakwa itu.
Keterangan saksi itupun saat kesempatan para terdakwa untuk menanggapinya langsung dibantah terdakwa, mereka menyebut sawit yang mereka panen tidak sebanyak itu nilainya.
"Kami biasanya paling satu orang dapat Rp100 -Rp200 ribu saja, tidak sampai sebesar itu," kata salah satu terdakwa yang turut diamini terdakwa lainnya.
Bahkan kuasa hukum terdakwa Melki Yuwono juga sempat berulang kali memastikan hal tersebut, karena dari pengakuan saksi sebelumnya pencurian itu tidak hanya dilakukan terdakwa itu saja namun juga ratusan warga lainnya secara massal.
Namun demikian saksi tetap kekueh menyatakan kerugian akibat perbuatan para terdakwa itu sebesar itu.
--page
Saksi juga menceritakan lahan itu jadi areal Gapoktan, setelah sebelumnya lahan itu milik PT MJSP, karena masuk dalam kawasan hutan akhirnya areal itu diserahkan kepada Gapoktan dengan dilakukan kerjasama bagi hasil di mana 30 persen untuk kelompok tani dan 70 persen untuk perusahaan.
Selama ini diakui saksi meski itu jadi areal Gapoktan namun tetap dikelola oleh perusahaan mulai perawatan hingga pemanenan. Sehingga Gapoktan hanya terima hasilnya saja. "Para terdakwa ini bukan anggota Gapoktan," ucap saksi
Menurut saksi, akibat kejadian itu pihak Gapoktan alami kerugian. "Tidak ada izin mereka mengambil sawit itu, baik dari Gapoktan maupun perusahaan," tukasnya.
Selasa 30 November 2021 terungkap kalau perbuatan Bara Cs ilakukannya pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di blok 9 A Divisi I PT MJSP, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur di mana sawit itu milik Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP itu,
Di mana Bara Cs mengaku melakukan pemanenan atas perintah tersangka Agao. Barang bukti yang diamankan dari para terdakwa yakni egrek, dodos tojok, 2 buah angkong serta buah sawit dengan berat 3.645 kilogram atau dengan nilai sekitar Rp 7 juta. (NACO/B-11)









