SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Parianata dan Darmianson, petani di Sampit,  Kabupaten Kotawaringin Timur ini mengaku sudah bosan menghadapi persidangan di pengadilan.

Pasalnya ini kali keempat tanahnya yang berlokasi di Jalan Pelita Barat, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur digugat oleh sejumlah orang.

"Bosan sudah saya, selalu digugat sejak 2017 silam," kata Parianata, saat menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan Hj Heriyati, Selasa, 30 November 2021.

Melalui kuasa hukumnya Burhansyah, menyebutkan pertama gugatan dilayangkan di PTUN Palangka Raya pada 2017 oleh Hariyati, di mana gugatan penggugat tidak diterima mulai pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Kemudian gugatan dilayangkan Antoni Yepi melalui Pengadilan Negeri Sampit dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

--page

Setelah berselang beberapa tahun Heriyati kembali menggugat melalui Pengadilan Negeri Sampit dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima hingga sampai tingkat banding.

Tidak puas Heriyati kembali menggugat ulang dan kini proses persidangan berjalan dengan tergugat Parianata dan Darmianson. 

Dalam melayangkan gugatannya itu Heriyati menggandeng pengacara Edward Saragih.

Adapun luas tanah Parianata 33x100 meter, Darmianson 25x100 meter. Sementara itu tanah yang diklaim Heriyati dengan ukuran 50x200 meter.(NACO/B-5)