PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Dika pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara pencurian pembobolan rumah kosong.

Jaksa menilai terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana.

"Menuntut, terdakwa Yusuf Dika pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap JPU pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi. Selasa, 30 November 2021

Pada persidangan sebelumnya diketahui, perkara tersebut bermula pada 29 Maret 2021 sekira jam 11.00 Wib terdakwa berniat mencuri, dan mempersiapkan sebuah kunci 15 dengan ujung yang sudah dimodifikasi seperti linggis.

Menggunakan satu unit mobil cary warna biru, terdakwa berkeliling kota Palangka Raya untuk mencari target, dan mendapati rumah kosong di Jalan Tjilik Riwut Km. 8.

Yusuf Dika masuk dengan mengcongkel pintu depan rumah dan mengambil barang elektronik berupa TV, Ac, 1 box baju anak-anak dan empat buah tas. Barang curian tersebut terdakwa jual.

--page

Pada 30 Maret 2021 sekitar jam 19.30 Wib terdakwa menjemput Dadang (Berkas Terpisah) di jalan Petuk Katimpun dan berangkat  kembali ke Jalan Tjilik Riwut Km. 8 Kota Palangka Raya, tempat semula.

Setelah sampai di sana terdakwa mendorong pintu depan yang sebelumnya sudah dicongkel kemudian keduanya mengambil perhiasan, ac dan jam tangan serta jas. Hingga akhirnya aksinya diketahui dan ditangkap kepolisian. (APRIANDO/B-6)